SuaraMalang.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Malang Raya menolak adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus.
Para mahasiswa menyuarakan penolakan kebijakan yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim tersebut di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/11/2021).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Forum Mahasiswa Muslim Peduli Bangsa Malang Raya, Khotibul Imam mengatakan, pihaknya menyerukan penolakan lantaran terdapat pasal dinilai tak jelas.
"Sebenarnya maksud pak menteri itu bagus, cuman dalam tatanan itu ada yang liberal, seperti di pasal lima, di situ tidak jelas soal frasanya," imbuhnya.
Baca Juga:Kondisi Terkini Korban Pencabulan dan Kekerasan Anak di Malang
Dijelaskannya, poin tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Adapun poin itu adalah jika dua pihak tanpa persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, maka bisa dihukum.
"Nah khawatirnya ketika ada frasa seperti itu ketika sudah dipahami orang-orang bahwa tanpa persetujuan kan tidak boleh. Kalau suka sama suka kan terjadi perzinahan itu tapi diperbolehkan (kalau berdasarkan peraturan yang baru)," ujarnya.
Dia pun merasa frasa itu bisa dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk kepentingan yang buruk.
"Dan berdampak buruk kepada masyarakat khususnya mahasiswa," imbuhnya.
Dia pun meminta kementerian terkait untuk merubah frasa tersebut agar tidak melenceng dari syariat.
Baca Juga:Tanah Longsor Kabupaten Malang Menewaskan Seorang Warga
"Kalau dihapuskan fakta yang sebelumnya banyak undang-undang yang aspirasi dihapus gak bisa. Jadi harus diubah. Dalam artian frasa-frasa itu harus diulang kembali," tutur dia.
Setelah aksi ini, dia dan kawan-kawannya akan melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Malang.
"Rangkaian selanjutnya audiensi tapi belum bisa sampai saat ini. Jadi kami sampaikan terlebih dahulu aspirasi kami. Berharap undang-undang yang diterapkan tidak liberal," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander