Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Para mahasiswa menyuarakan penolakan kebijakan yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim tersebut di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/11/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 November 2021 | 20:32 WIB
Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Massa Aksi Forum Mahasiswa Muslim Peduli Bangsa Malang Raya menyuarakan penolakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 di depan DPRD Kota Malang, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Malang Raya menolak adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus.

Para mahasiswa menyuarakan penolakan kebijakan yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim tersebut di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/11/2021).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Forum Mahasiswa Muslim Peduli Bangsa Malang Raya, Khotibul Imam mengatakan, pihaknya menyerukan penolakan lantaran terdapat pasal dinilai tak jelas.

"Sebenarnya maksud pak menteri itu bagus, cuman dalam tatanan itu ada yang liberal, seperti di pasal lima, di situ tidak jelas soal frasanya," imbuhnya.

Baca Juga:Kondisi Terkini Korban Pencabulan dan Kekerasan Anak di Malang

Dijelaskannya, poin tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Adapun poin itu adalah jika dua pihak tanpa persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, maka bisa dihukum.

"Nah khawatirnya ketika ada frasa seperti itu ketika sudah dipahami orang-orang bahwa tanpa persetujuan kan tidak boleh. Kalau suka sama suka kan terjadi perzinahan itu tapi diperbolehkan (kalau berdasarkan peraturan yang baru)," ujarnya.

Dia pun merasa frasa itu bisa dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk kepentingan yang buruk.

"Dan berdampak buruk kepada masyarakat khususnya mahasiswa," imbuhnya.

Dia pun meminta kementerian terkait untuk merubah frasa tersebut agar tidak melenceng dari syariat.

Baca Juga:Tanah Longsor Kabupaten Malang Menewaskan Seorang Warga

"Kalau dihapuskan fakta yang sebelumnya banyak undang-undang yang aspirasi dihapus gak bisa. Jadi harus diubah. Dalam artian frasa-frasa itu harus diulang kembali," tutur dia.

Setelah aksi ini, dia dan kawan-kawannya akan melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Malang.

"Rangkaian selanjutnya audiensi tapi belum bisa sampai saat ini. Jadi kami sampaikan terlebih dahulu aspirasi kami. Berharap undang-undang yang diterapkan tidak liberal," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak