Unej Dukung Permendikbud No 30, Minta Segera Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

kasus kekerasan seksual akan mencederai marwah kampus sebagai institusi pendidikan.

Galih Priatmojo
Sabtu, 27 November 2021 | 12:25 WIB
Unej Dukung Permendikbud No 30, Minta Segera Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

SuaraMalang.id - Universitas Jember (Unej) menyatakan mendukung penuh Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Rektor Unej, Iwan Taruna menegaskan, Permendikbud itu sebenarnya bertujuan mulia. Yakni melindungi masyarakat khususnya warga kampus dari kekerasan. 

“Ya memang ada beberapa pro kontra, biasalah itu dalam negara demokrasi. Tetapi sebenarnya Permendikbud No 30 itu bertujuan baik, untuk melindungi masyarakat dari kekerasan,” ujar Iwan Taruna kepada suaramalang.id, Sabtu (27/11/2021). 

Selain itu, dikeluarkannya Permendikbud No 30 itu sebagai respon dari merebaknya kasus kekerasan seksual yang harus mendapat penanganan cepat. Iwan menilai, kasus kekerasan seksual akan mencederai marwah kampus sebagai institusi pendidikan. 

“Kekerasan yang terjadi di kampus itu akan mengurangi nilai yang ada di dalam kampus,” papar Iwan. 

Baca Juga:Alhamdulillah Aman! Evaluasi Belajar Tatap Muka Mahasiswa UNEJ Zero Kasus Covid

Sebagai bentuk konkret, Unej segera menindaklanjuti Permendikbud No 30 tersebut. Yakni dengan menyusun peraturan rektor sebagai aturan pelaksananya. Saat ini, draft peraturan rektor itu sudah disusun dan sedang dalam tahap pematangand i Focus Group Discussion (FGD). 

“Target kita pada awal 2022 ini, peraturan rektor sebagai pelaksana dari Permendikbud No 30 sudah ada. Selain itu, kita juga akan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan, sebagaimana amanat dalam 50 Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,” ujar mantan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) ini. 

Sesuai aturan dalam Permendikbud No 30 tahun 2021, Satgas tersebut nantinya akan terdiri dari 3 unsur keterwakilan. Yakni ada representasi dari tenaga pendidik; tenaga kependidikan dan mahasiswa.

“Anggota satgas ini juga harus memiliki pemahaman dan pengalaman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutur Iwan. 

Untuk membentuk Satgas tersebut, kampus harus terlebih dulu menyusun panitia seleksi (pansel) untuk memilih satgas. Rektor Unej juga akan menyusun SOP penanganan kekerasan seksual dengan berpedoman pada Permendikbud No 30 tersebut.

Baca Juga:Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan

“Satgas dan juga SOP penanganannya ini kita targetkan sudah siap pada awal 2022 ini. SOP ini akan disusun melalui Wakil Rektor untuk menindaklanjuti jikalau terjadi kasus baru sehinga ada rambu-rambunya. Ya kita tidak berharap itu terjadi lagi,” pungkas Iwan.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini