SuaraMalang.id - Sebentar lagi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 saat libur panjang akhir tahun tersebut.
Bahkan di Madiun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan mengambil libur saat libur akhir tahun tersebut. Hal ini ditegaskan Wali Kota Madiun, Maidi.
Ia menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dilarang untuk cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
"ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena COVID-19, malah ruwet nanti," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga:Sedang Bersantai di Teras, Istri Calon Kepala Desa di Madiun Dibacok ODGJ
Menurut dia, larangan cuti dan bepergian luar kota bagi ASN saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 selain sebagai bentuk teladan bagi masyarakat agar tetap di rumah, juga telah diatur dalam peraturan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dengan penertapan PPKM level 3 di Indonesia.
Pihaknya mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
Maidi menyebut, secara umum Pemkot Madiun siap menerapkan aturan PPKM level 3 di wilayahnya sesuai instruksi pemerintah pusat, meski saat ini telah berstatus level 1.
Baca Juga:Viral Pasangan Berantem di Pinggir Jalan Sampai Adu Fisik, Ternyata Begini Kronologinya
Kesiapan itu antara lain, pemkot akan fokus pada lokasi yang rawan terjadi kerumunan saat momentum libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Yakni, gereja atau lokasi yang digunakan untuk perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata lokal.
Terkait penyekatan, Maidi menyatakan masih menunggu situasi dan kondisi. Jika mobilitas warga dinilai tinggi, maka tidak menutup kemungkinan skema penyekatan akan diberlakukan.
"Jika banyak mobilitas warga luar kota masuk Madiun, maka kita rem nanti. Tapi, lihat situasinya dulu," tuturnya.
Ia menambahkan, di luar penyekatan juga akan dilakukan pengecekan di titik-titik jalan masuk kota. Yakni mengecek surat pemeriksaan "rapid test" (RT) atau tes cepat antigen dengan hasil negatif jadi syarat wajib.
"Bukan penyekatan, tapi pengecekan. Yang bawa surat RT antigen negatif boleh masuk," katanya.
Selain pembatasan, berbagai upaya lain tetap dilakukan selama libur Natal dan tahun baru. gerai masker gratis di beberapa titik kota tetap beroperasi. Selain kampanye, itu sebagai ikhtiar agar masyarakat lebih disiplin prokes. Tes cepat antigen massal secara acak juga tetap dijalankan.
Karena pemberlakuakn PPKM dinaikkan ke level 3, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi guna mencegah penularan COVID-19.
Jika dalam PPKM level 1 hampir seluruh sektor diizinkan 100 persen, di level 3 kapasitas tak boleh lebih dari 50 persen. Sesuai instruksi, rencananya PPKM level 3 diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demikian Maidi.