Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini

Vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap dosen Unej (Universitas Jember) nonaktif akibat kasus pencabulan diapresiasi aktivis Jember.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 20:41 WIB
Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini
Dosen Unej nonaktif berinisial RH saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

Namun, pada peristiwa kedua, korban secara diam-diam merekam perbincangan pelaku melalui ponselnya. 

Rekaman suara itu pula yang kemudian menjadi bukti awal terbongkarnya kasus ini. Jaksa menggunakan dua dakwaan, yakni kekeraan seksual dan pencabulan untuk menjerat terdakwa RH.

Majelis hakim kemudian menggunakan dakwaan pencabulan karena memiliki cakupan yang lebih luas (terutama dalam hal alat bukti).

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini