SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) memang sudah menggedog Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 22.790,04 atau naik 1,22 persen dari 2021.
Adapun untuk Upah Minimum Kota (UMK) sejumlah daerah sampai saat ini masih baru diusulkan ke pemerintah provinsi. Artinya sejumlah usulan belum disetujui oleh provinsi, termasuk usulan UMK Kota Malang.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan setempat mengusulkan UMK 2022 Kota Malang naik sebesar Rp 23 ribu. Usulan itu telah diajukan ke pemprov.
Saat ini, Dewan Pengupahan hanya tinggal menunggu pengesahannya saja. Jika disetujui, maka besaran UMK Kota Malang menjadi Rp 2.999.502, naik sekitar 0,79 persen dari UMK 2021 yang sebesar Rp 2.970.502.
Baca Juga:Upah Hanya Naik Rp10 Ribu, Buruh di Boyolali Protes Rendahnya UMK 2022
Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme proses pembahasan UMK daerah.
Pemkot, kata dia, tidak memiliki kewenangan menetapkan UMK, apalagi melakukan intervensi ke pemerintah provinsi. "Kami ajukan saja, penentunya ada di provinsi," ujarnya menegaskan, Selasa (23/11/2021).
Sampai sekarang sejumlah daerah di Jawa Timur memang sudah mengusulkan besaran UMK masing-masing. Usulan besaran UMK dari 38 kabupaten dan kota sampai sekarang mengunggu disahkan provinsi.