SuaraMalang.id - Pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya di Malang, Jawa Timur ternyata juga seorang penjahat seksual. Pria berinisial MK (51) dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tiri yang masih berusia 13 tahun, anak dari istri pertamanya.
MK dilaporkan pada Juni 2021 lalu dan berstatus buronan polisi. Akibat perbuatan tak tak senonoh itu, korban saat ini hamil berusia empat bulan.
"Keterangan dari pelapor pada saat kejadian, ibu korban jadi TKW di luar negeri. Jadi korban waktu itu tinggal bersama pelapor, dan mendapati korban dengan kondisi hamil empat bulan," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi usai rilis kasus pembunuhan di Malang, Minggu (21/11/2021).
Ia menambahkan, korban tidak berani mengadukan aksi biadab ayah tirinya itu karena takut.
Baca Juga:Terungkap! Istri di Malang Dibunuh Suami Gegara Menolak Diajak Pindah Rumah
"Korban diancam tidak akan diberi uang jajan dan diketahui korban hamil karena disetubuhi secara paksa oleh terlapor," tutur Donny.
Penyidik masih terus mendalami kasus pembunuhan dan kasus pencabulan tersebut.
Diberitakan, sebelumnya MK membunuh istri keduanya itu karena menolak diajak pindah rumah di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Korban tewas dengan tubuh penuh luka bacokan akibat senjata tajam. Pembunuhan sadis itu pertama kali diketahui saat anak korban hendak menengok kondisi sang ibu, Senin (15/11/2021).
Tersangka sempat kabur melarikan diri hingga ke perbatasan Blitar - Tulungagung menggunakan sepeda motor.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Terungkap! Bukan Bunuh Diri, Cewek Malang Tewas Ternyata Dicekik Calon Suami Sendiri