Sengkarut Bisnis Apartemen Malang City Point, Pengelola Dinyatakan Pailit

Penyebabnya, pengelola apartemen PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengembang MCP dinyatakan pailit oleh kreditor utama PT GML, PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 18 November 2021 | 13:21 WIB
Sengkarut Bisnis Apartemen Malang City Point, Pengelola Dinyatakan Pailit
Perwakilan pemilik properti Malang City Point, Eva Salman (kanan), Totok Herianto dan Novie Ang di depan hotel di kawasan MCP, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Di sini nanti intinya kami minta perlindungan status kita harus diperjelas karena kita sudah merasa sudah membeli barang," ujarnya.

Namun perjuangannya ini, Eva mengaku tidak mudah. Pasalnya hingga kini sejumlah pemilik apartemen belum mendapat bukti, Akta Jual Beli (AJB).

"Paling top Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk kwitansi termasuk saya, kalau teman itu bahkan ada yang bukti transfer," tutur dia.

Jika dikalkulasikan, 145 pemilik properti itu jika memiliki hunian seharga Rp 191 miliar. 

Baca Juga:Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Sadis di Malang

"Semoga tidak ikut dijual dilelang. Itu yang kami perjuangkan dan ini juga sudah kami tempati jangan sampai dilelang," imbuh perempuan yang membeli apartemen sejak sebelum dibangunnya MCP.

Terpisah, pihak PT GML enggan memberikan statemen resmi terkait suara dari pemilik apartemen di MCP. Pertemuan pun sebenarnya dilakukan. Namun salah satu petugas MCP menyebut itu forum tertutup.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini