Sengkarut Bisnis Apartemen Malang City Point, Pengelola Dinyatakan Pailit

Penyebabnya, pengelola apartemen PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengembang MCP dinyatakan pailit oleh kreditor utama PT GML, PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 18 November 2021 | 13:21 WIB
Sengkarut Bisnis Apartemen Malang City Point, Pengelola Dinyatakan Pailit
Perwakilan pemilik properti Malang City Point, Eva Salman (kanan), Totok Herianto dan Novie Ang di depan hotel di kawasan MCP, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Terpisah, pihak PT GML enggan memberikan statemen resmi terkait suara dari pemilik apartemen di MCP. Pertemuan pun sebenarnya dilakukan. Namun salah satu petugas MCP menyebut itu forum tertutup.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?