Kasus Pabrik Bodong Milik MS Glow Group dan Juragan99 Ngendon di Polres Pasuruan

Kasus pabrik bodong PT Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Group) sampai saat ini masih ngendon di Polres Pasuruan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 10 November 2021 | 19:16 WIB
Kasus Pabrik Bodong Milik MS Glow Group dan Juragan99 Ngendon di Polres Pasuruan
Pabrik MS Glow Group diduga melanggar perizinan [Foto: Ahmad Ainul Yakin/Google]

SuaraMalang.id - Kasus pabrik bodong PT Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Group) sampai saat ini masih ngendon di Polres Pasuruan.

Kasus dugaan pelanggaran perizinan tersebut belum juga diproses oleh kepolisian. Kondisi ini membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam aliasn Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.

Mereka menyebut kalau perkara tersebut telah dilimpahkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan bulan dan sampai sekarang belum juga diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Elemen masyarakat Pasuruan itu pun meminta polisi segera menindak pelanggaran tindak pidana lingkungan terhadap pabrik bodong yang bernaung di bawah bendera Juragan99 Corp--milik Gilang Widya Pramana--tersebut.

Baca Juga:Gantikan Hidrokuinon untuk Bahan Skincare, Ini Keunggulan dari White Cell DNA

Gabungan aktivis NGO ini juga meminta Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pasuruan.

Koordinator Keranda Lujeng Sudarto, menyatakan tidak segera dilakukan tindakkan penegakkan hukum menjadi preseden buruk yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa dalam kegiatan ekonomi, investasi dan dunia usaha lainnya di Kabupaten Pasuruan.

Apalagi meski telah ditutup Satpol PP, perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan produksi.

"Ini menjadi bukti bahwa PT Kosmetika Global Printing and Packing sangat tidak menghargai marwah kehadiran negara dalam penegakan peraturan. Jika terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Kabupaten Pasuruan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (11/11/2021).

Atas pelanggaran tersebut, pihaknya mendesak penyidik Polres Pasuruan melakukan tindakkan pro justitia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Baca Juga:Crazy Rich Malang Ungkap Pertemuan Terakhir dengan Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan

Hal ini berbanding terbalik dengan gencarnya pemanggilan dan pemeriksaan pengusaha tanah kavling kelas teri oleh Polda Jatim yang dianggap melanggar tata ruang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini