Hasil visum menyebutkan luka yang dialami MS cukup parah. Pisau yang digunakan alat membunuh, tembus hingga ke organ jantung bagian kiri MS sedalam 2,5 sentimeter.
"Dengan lebar 4 sentimeter pada dada bagian tengah tembus tulang dada memotong tiga ruas tulang rusuk," tutur Bagoes.
Alhasil, kematian MS sendiri dari analisa polisi disebabkan oleh tidak berfungsinya organ jantung secara optimal.
"Kesimpulannya adalah pendarahan mati lemas, dari robeknya organ jantung akhirnya darah terkumpul di dada akhirnya menyebabkan jantung untuk memompa darah lemah. Akhirnya menganggu fungsi jantung," tutur dia.
Baca Juga:Kabupaten Malang Diterjang Banjir Bandang, Dua Warga Meninggal
Atas kejadian tersebut, MAK dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Kami sangkakan pelaku Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3)," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander