SuaraMalang.id - Kabupaten Malang bersiap buka kembali tempat wisata. Hal itu menyusul penurunan status PPKM Level 2 berdasar penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pihaknya akan menyusun aturan khusus tentang izin membuka wisata di tengah penerapan PPKM. Namun, harus ada sejumlah hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
"Tim satgas covid kabupaten harus melakukan uji teknis di lapangan, undang semua pihak di lapangan, baru membuat sebuah kesepakatan," ujar Didik, mengutip dari TIMES Indonesia jejaring media Suara.com, (2/11/2021).
Ia menambahkan, kapan pastinya wisata akan kembali beroperasi bergantung pada uji coba yang dilakukan oleh Satgas Covid-19. Meski boleh buka, kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas wisata.
Baca Juga:Perusahaan Gilang Widya Pramana Jadi Sponsor Arema Indonesia di Liga 3
"Masih harus diatur. 50 persen dari kapasitas wisata menjadi dasar utama," imbuhnya. Selain itu, pengelola wisata juga harus melengkapi tempat yang mereka kelola dengan berbagai hal. Seperti alat protokol kesehatan, dan barcode aplikasi peduli lindungi.
"Tentunya aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri maupun Kementerian lainnya wajib dipatuhi," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Menurutnya, dengan turunnya level PPKM dari tiga ke level 2 patut disyukuri. "Ini juga berkat percepatan vaksinasi yang dilakukan oleh berbagai pihak," jelasnya.
Meski Kabupaten Malang saat ini turun level PPKM Level 2, dia mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan supaya mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen?