Lagi-lagi Pendekar di Jatim Bikin Ulah, Keroyok Pengguna Jalan di Kediri, Empat Diamankan

Kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan para pendekar di Jawa Timur masih saja terus terjadi. Kali ini peristiwa itu terjadi di Kediri.

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 November 2021 | 16:18 WIB
Lagi-lagi Pendekar di Jatim Bikin Ulah, Keroyok Pengguna Jalan di Kediri, Empat Diamankan
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan para pendekar di Jawa Timur masih saja terus terjadi. Kali ini peristiwa itu terjadi di Kediri.

Sebanyak 4 pendekar dari perguruan pencak silat diamankan kepolisian setempat lantaran mengeroyok pengguna jalan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Peristiwa pertama terjadi di wilayah Grogol, Kabupaten Kediri dan Mojoroto, Kota Kediri. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardhana.

AKP Guntur menjelaskan, TKP Grogol terjadi pada sekitar awal Oktober. Polisi mengamankan 2 anggota perguruan silat yakni LA (21) dan WBS (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Banyakan dan Kecamatan Tarokan.

Baca Juga:Jarang Dimainkan, Legiun Asing Persik Kediri Ini Pilih Hengkang dan Pulang Kampung

Peristiwa tersebut terjadi saat konvoi anggota salah satu perguruan silat memenuhi jalan. Kemudian ada pengendara motor yang berlawanan arah, tanpa tahu apa-apa lalu menjadi korban dari penganiayaan.

"Peristiwa di Kecamatan Grogol berawal dari adanya konvoi salah satu perguruan silat. Dari arah berlawanan ada pengendara motor dan menjadi korban pengeroyokan," ujar AKP Girindra Wardhana, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (02/11/2021).

Hal serupa juga terjadi di TKP wilayah Mojoroto. Dua anggota perguruan silat yang masih di bawah umur yakni FlH dan MFA diamankan. Keduanya warga Gampeng dan Ngronggot, Nganjuk. Pengeroyokan terjadi pada sekitar pertengahan Oktober lalu.

"Di depan MTS dan sekitar GOR, di situ terjadi pengeroyokan. Pengendara motor berlawanan arah, tidak tahu apa-apa, juga menjadi korban," ujarnya lagi.

AKP Girindra Wardhana menambahkan atas perbuatannya, dua pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur dikenai pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Kerajaan Kediri, Perkembangan, dan Keruntuhan

"Untuk proses hukum untuk pelaku dewasa, kita laksanakan sesuai prosedur. Kita amankan Mako Polres Kediri kota, untuk kita laksanakan tindak lanjut," ujarnya.

"Untuk yang pelaku di bawah umur, kita koordinasi dengan Bapas, untuk ke depannya akan dilaksanakan langkah-langkah selanjutnya," katanya menegaskan.

AKP Girindra Wardhana menghimbau masyarakat tenang dan tidak terpancing. Ia juga mengingatkan bahwa dengan kondisi masih pandemi, kumpul-kumpul, arak-arakan dan konvoi juga masih belum diizinkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak