Bebas Penjara Bukannya Insaf, Residivis Jember Ini Jambret Lagi, Sudah 8 Kali Beraksi

Bukannya bertaubat, residivis kasus kriminalitas Septian Widiyanto (30) malah menggila menjalankan aksinya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 21:03 WIB
Bebas Penjara Bukannya Insaf, Residivis Jember Ini Jambret Lagi, Sudah 8 Kali Beraksi
Pelaku penjambretan di Jember Jawa Timur [SuaraMalan/Adi Permana]

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Subs Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dari dua tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 Handphone merek Oppo warna merah, sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sebagainya.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Jember Fashion Carnival Digelar 20-21 November 2021, Angkat Tema Virtue Fantasy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini