Balita Dianiaya Calon Ayah Tiri di Kota Batu, Perawatannya Belum Dicover BPJS

Balita N (2,5) yang dianiaya oleh calon ayah tirinya selama ini ternyata belum dicover oleh BPJS selama dirawat di rumah sakit.

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:59 WIB
Balita Dianiaya Calon Ayah Tiri di Kota Batu, Perawatannya Belum Dicover BPJS
Penganiayaan bayi di Kota Batu, Jawa Timur. [suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Balita N (2,5) yang dianiaya oleh calon ayah tirinya selama ini ternyata belum dicover oleh BPJS selama dirawat di rumah sakit.

Oleh sebab itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu segera membantunya, mulai dari pengurusan nomor induk kependudukan (NIK) agar bisa tercover BPJS hingga assessment psikologis.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinsos Kota Batu Ririk Masyhuri. Menurut dia, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) saat ini tengah melakukan assessment si balita dan ibu kandungnya itu.

"Kami bersama dengan Polres Batu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengakomodir segala sesuatu yang perlu dilakukan atas korban," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:Bayinya Dihajar Calon Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Lapor Polisi Takut Tak Dinikahi

Proses penyembuhan kesehatan korbna, lanjut Ririk, diawali dengan pengupayaan NIK korban agar bisa tercover BPJS Kesehatan.

"Kemarin (Senin 25 Oktober 2021, red) kami telah melakukan visit ke RS Hasta Brata. Dari hasil pantauan kami, paling perlu dilakukan adalah pengupayaan BPJS untuk perawatan selanjutnya," ujar Ririk.

Sementara itu, ia menambahkan jika assessment psikologis saat ini dilakukan tidak hanya untuk balita N, namun juga kepada ibu kandungnya yakni C.

"Trauma juga dialami ibunya, maka kami juga akan melakukan trauma healing kepada yang bersangkutan," katanya.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu Iptu Yusi Purwanto mengambil sikap tegas kepada terduga pelaku W (25) yang saat ini sudah meringkuk di tahanan titipan Polres Batu.

Baca Juga:Balita Dihajar Calon Ayah Tiri di Batu, Alasan Pelaku Bikin 'Geleng Kepala'

"Terduga pelaku W ini kami jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara," ujar Yusssi.

Yussi mengatakan, motif W melakukan tindakan kekerasan ini disebabkan karena beban ekonomi dan rasa tidak siap menafkahi calon keluarga barunya.

"Sementara ini terduga pelaku kerap merasa kesal saat N ini rewel, alasan utamanya karena ia sudah capek bekerja sebagai kuli bangunan dan faktor ekonomi," katanya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak