Dua Petani di Probolinggo Ditangkap Gegara Tebang Kayu Hutan Lindung

Dua orang petani di Probolinggo, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo bersama anggota Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandan Laras

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Dua Petani di Probolinggo Ditangkap Gegara Tebang Kayu Hutan Lindung
ilustrasi penjara. petani di probolinggo ditangkap gegara pembalakan liar. [pixabay.com]

SuaraMalang.id - Dua orang petani di Probolinggo, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo bersama anggota Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandan Laras. Sebab keduanya kedapatan melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung, lereng pegunungan Argopuro.

Para pelaku, yakni Sadin (70) dan Rasid (39). Keduanya warga Desa Pandan Laras, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, terungkapnya kasus pembalakan liar atau ilegal logging tersebut berawal laporan Yuliono (48) karyawan Perhutani. Yuliono melaporkan jika telah terjadi perusakan di kawasan hutan lindung, persisnya di Desa Pandan Laras.

"Mendapati informasi itu, anggota kami bersama RPH Pandan Laras pada Minggu 12 September 2021 melakukan patroli bersama ke sekitar desa setempat," katanya mengutip dari jatimnet.com jaringan suara.com, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:Dua Kurir Benih Lobster Ilegal di Probolinggo Diringkus Polisi

Kala petugas menggelar patroli ditemukan tumpukan kayu mahoni dan wangkal di salah satu rumah pelaku.

"Kami lantas melakukan pengecekan terkait asal-usul kayu itu sekaligus menginterogasi pelaku. Dan terungkap, pelaku mengaku jika hasil menebang di hutan," sambungnya.

Karena melakukan penebangan tanpa izin, pelaku berikut barang bukti akhirnya diamankan petugas kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b subsider pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

"Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku sekitar Rp10 juta," kata Arsya.

Baca Juga:Dua Gembong Perampok di Probolinggo Ditembak

Barang bukti yang telah disita petugas antara lain 24 balok kayu mahoni dan enam balok kayu wangkal serta gergaji mesin yang digunakan untuk memotong pohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak