SuaraMalang.id - Pelaku pencurian celana dalam wanita berinisial DAV (20) di Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap. Namun, kemudian dibebaskan kepolisian.
Polisi tidak menahan pelaku pencurian celana dalam lantaran perkaranya telah berakhir melalui mediasi. Polisi mengupayakan restorative justice dalam perkara tersebut.
“Iya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan mediasi. Mengingat jumlah kerugian materil kurang dari Rp 2 juta," kata Kapolsek Sempu, IPTU Karyadi mengutip TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2011).
Meski tidak diproses hukum pidana, pelaku dipastikan telah menerima sanksi sosial.
Baca Juga:Terkuak dari Rekaman CCTV, Maling Kancut di Banyuwangi Seorang Pemuda, Tujuan Buat Fantasi
"Bisa jadi kalau ditahan nanti pelaku maupun keluarga tambah malu. Makannya kami upayakan mediasi kedua belah pihak," ungkap IPTU Karyadi.
IPTU Karyadi juga mengimbai kepada masyarakat, terutama kaum hawa agar menjemur pakaian dalam di tempat yang tidak terbuka.
"Barangkali diupayakan bisa menjemur di belakang rumah atau di tempat yang tidak dilihat banyak orang," ucapnya.
Sebelumnya aparat kepolisian dari Sektor Sempu menangkap DAV, pelaku pencurian celana dalam perempuan di Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 48 jam.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban bernama Khrisna Wiyahsa (32) yang mengaku kehilangan beberapa pakaian dalam istri dan anaknya saat dijemur di luar rumah. Dengan menyerahkan barang bukti berupa CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga:Petani Padi di Banyuwangi Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Bakteri