SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Jawa Timur akhirnya membekuk Eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo Kota Pasuruan Erwin Hamonangan.
Erwin menjadi buron kasus korupsi pengadaan traffic light kota setempat pada 2012 silam. Ia akhirnya dieksekusi kejaksaan setelah sekian lama buron lari dari tanggungjawab.
Erwin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia dijerat hukuman pidana dua tahun enam bulan. Itu tertuang dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi.
Putusan Pengadilan Tinggi ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya yang juga memvonis Erwin bersalah.
Baca Juga:Detik-detik Bocah di Pasuruan Jadi Sasaran Penjambretan, Netizen Soroti Perhiasan Korban
Seperti dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid, langkah penangkapan terhadap Erwin merupakan perintah hakim.
"Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) sejak 2019. Yang bersangkutan sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah datang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (5/10/2021) sore.
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, pihaknya sudah memanggil Erwin untuk pertama kalinya, yakni pada 15 Agustus 2019. Saat itu yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, 8 April 2021, Kejaksaan kirimkan surat panggilan kembali, tapi juga tidak hadir.
Terakhir, kejaksaan mengirimkan surat panggilan pada 12 April 2021. Lagi-lagi, Erwin tidak hadir. Padahal, surat itu diterima langsung oleh istri Erwin. “Saya perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk mengeksekusi yang bersangkutan sesuai dengan perintah putusan hakim pengadilan,” jelasnya.
Kajari menerangkan, pengakuan terpidana kepada penyidik, selama ini bekerja di Jakarta, dan memang baru pulang hari ini. “Apapun alasan terpidana, dia (Erwin) bersalah dan harus menjalani pidana sesuai dengan putusan hakim,” lanjut Kajari.
Baca Juga:Pendakian Gunung Arjuno Welirang Dibuka Kembali, Ini Ketentuannya
Sebelumnya, Erwin memang sempat mengajukan kasasi karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonisnya bersalah. Kasus ini mencuat pertama kali pada 2012. Saat itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 542 juta untuk pengadaan TL di lima titik.
Kelima titik pengadaan TL ini tersebar di Jalan Erlangga, Jalan dr. Wahidin (perempatan RSUD dr. R. Soedarsono), dan sekitar Jalan Slagah.