Terduga Maling Motor di Bangkalan Tewas Dibakar, Begini Hukum Membunuh dalam Islam

Heboh terduga maling motor di Bangkalan, Madura tewas dibakar. Polisi telah turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Oktober 2021 | 22:24 WIB
Terduga Maling Motor di Bangkalan Tewas Dibakar, Begini Hukum Membunuh dalam Islam
ilustrasi hukum membunuh dalam Islam, berkaca kasus terduga maling motor di Bangkalan tewas dibakar. [pixabay]

SuaraMalang.id - Heboh terduga maling motor di Bangkalan, Madura tewas dibakar. Polisi telah turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.

Berkaca dari kasus itu, penting untuk memahami hukum membunuh dalam Islam, meski korban merupakan pelaku kejahatan atau kriminal.

Sebab, pada dasarnya tidak ada satupun agama di dunia yang menghalalkan pembunuhan. Semua tujuan agama tidak lain untuk perdamaian, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial agar lebih baik.

Begitu pula dengan yang diajarkan agama Islam. Sejak awal penurunannya sudah ditegaskan bahwa Islam mengemban visi kerahmatan (QS: al-Anbiya’: 107). Sehingga hampir tidak ditemukan pembenaran kejahatan dalam ajaran Islam.

Baca Juga:Kondisi Mayat Gosong, Identitas Terduga Maling Motor di Bangkalan Belum Diketahui

Melansir NU Online, bila ada sekelompok orang melakukan kejahatan dengan mengatasnamakan Islam, ketahuilah bahwa apa yang mereka lakukan itu sangat bertentangan dengan filosofi Islam itu sendiri. Dalam al-Qur’an dikatakan. “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS: Al-Maidah: 32).

Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena. Membunuh satu orang manusia ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat.

Membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Maka dari itu, Islam menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik (HR: al-Bukhari dan Muslim).

Kelak pelaku pembunuhan akan mendapatkan balasan berupa neraka jahannam (QS: al-Nisa’: 93). Aturan ini tentu tidak hanya dikhususkan untuk umat Islam saja dan bukan berati non-muslim dihalalkan darahnya,karena misi kerahmatan yang dibawa Islam tidak hanya untuk orang Islam semata, tetapi untuk seluruh semesta.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan, man qatala dzimmiyan lam yarih ra‘ihah al-jannah, orang yang membunuh seorang dzimmi (non-muslim yang berada dalam perjanjian keamanan), maka ia tidak akan mencium aroma surga. 

Baca Juga:Terduga Maling Dibakar Warga Bangkalan Dini Hari, Polisi Masih Selidiki

Hadis ini ialah salah satu landasan larangan membunuh non-muslim dalam Islam. Pembunuhan yang Diperbolehkan Dalam kondisi terntentu, pembunuhan tetap diperbolehkan dengan beberapa syarat dan aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini