Penyebar Bisa Dijerat UU ITE Meski Bukan Pembuat Hoaks, Begini Penjelasan Lengkapnya

Maka, netizen jangan sekalipun sekadar iseng namun tidak mampu membedakan mana info yang benar dan hoaks.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Penyebar Bisa Dijerat UU ITE Meski Bukan Pembuat Hoaks, Begini Penjelasan Lengkapnya
ilustrasi hoaks, ilustrasi hoax, UU ITE. [Envato Elements]

Dikatakan bahwa negara terus pacu peningkatan pemerataan infrastruktur digital berupa jalan "tol" sinyal, yang dipercepat 10 tahun dari tahun 2032 menjadi tahun 2022, sudah akan terwujud.

Ketika digital "divide" (kesenjangan digital) selesai dengan pembangunan "base transceiver station" (BTS), "cyber optic", dan sebagainya, tantangan berikutnya ialah man-divide, dari aspek literasi digital.

Di sinilah, kata Devie Rahmawati, kenapa Pemerintah mendukung penuh program Japelidi di Indonesia wilayah timur yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada era digital.

Japelidi juga telah banyak membantu pemerintah, khususnya menyusun bukan hanya materi modul, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke akar rumput, membekali publik dengan materi-materi dasar literasi.

Baca Juga:Satpam Dipecat Gegara Foto Bendera HTI di Ruang Pegawai Ternyata Hoaks, Ini Kata KPK

Dosen pada Program Vokasi Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan Japelidi merupakan salah satu ekosistem yang paripurna dari kolaborasi dan kolabor-aksi seluruh elemen masyarakat dalam program literasi digital, termasuk yang saat ini masih berlangsung di wilayah timur Indonesia.

Asa pun disampaikan Ni Made Ras Amanda G. selaku Ketua Program Literasi untuk Indonesia Timur. Dia berharap program kolaborasi Japelidi dan MyAmerica Surabaya yang melibatkan 46 anggota Japelidi dari 40 perguruan tinggi di Indonesia ini bisa menjadi program yang mampu meningkatkan literasi digital masyarakat timur. Selain itu, pihaknya bisa menemukan anak muda yang akan menjadi sosok perwakilan di wilayah timur.

Untuk melihat sejauh mana warganet berkompetensi literasi digital, Japelidi membagi empat kategori, yakni keterampilan mengonsumsi informasi secara fungsional (mengakses, memilih, dan memahami); keterampilan mengonsumsi kritis (menganalisis, memverifikasi, dan mengevaluasi).

Berikutnya, keterampilan prosuming (produksi) fungsional (memproduksi dan mendistribusikan); dan keterampilan prosuming kritis (berpartisipasi dan berkolaborasi).

Oleh karena itu, warganet perlu terus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terjebak kabar bohong yang berpotensi berurusan dengan pihak berwajib, bahkan mendekam di hotel prodeo.(Antara)

Baca Juga:Viral Satpam Dipecat karena Foto Bendera 'HTI' di Ruang Kerja Pegawai, KPK Pastikan Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini