Viral Kafe di Malang Diduga Langgar PPKM, Pemilik Terancam Tiga Bulan Penjara

Viral kafe di Malang, Jawa Timur yang menggelar live music diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) masuk babak baru. Pemilik kafe terancam hukuman tiga bulan penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 30 September 2021 | 12:45 WIB
Viral Kafe di Malang Diduga Langgar PPKM, Pemilik Terancam Tiga Bulan Penjara
Viral Kafe di Malang Mirip Holywings, Pengunjung berjubel dan Abai Prokes. [tangkapan layar Instagram/@infomalangan]

SuaraMalang.id - Viral kafe di Malang, Jawa Timur yang menggelar live music diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM memasuki babak baru. Pemilik kafe terancam hukuman tiga bulan penjara.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pemilik kafe mengakui telah melanggar prokes akibat gelar live musik. Ada tiga jenis pelanggaran, yakni terjadi kerumunan, pengunjung yang abai memakai masker dan juga menggelar live music di tengah penerapan aturan PPKM.


"Jadi tiga hal pelanggaran itu diakui sendiri oleh pengelola kafe. Jadi kami sanksi tindak pidana ringan atau tipiring," katanya, Kamis (30/9/2021).

Aldino, pengelola kafe yang viral gelar live music saat PPKM ditemui di kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (30/9/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
Aldino, pengelola kafe yang viral gelar live music saat PPKM ditemui di kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (30/9/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Sementara itu, karena pengelola kafe mengakui perbuatan melanggarnya kasus ini pun langsung dinaikkan dari penyidikan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya sidang akan digelar pada 27 Oktober 2021.

Baca Juga:Viral Kafe di Malang Diduga Langgar Prokes Ternyata Sudah Dua Kali Terima Surat Teguran


"Ya karena kami panggil ambil keterangan dan mengakui. Kami naikkan dari penyidikan ke sidang tipiring. Buktinya cukup yaitu keterangan pengelola dan juga video medsos cukup. Sanksinya sesuai Perda 2 Tahun 2020 bahwasannya siapa yang melanggar protokol kesehatan dan pembatasan-pembatasan yang diatur pemerintah pusat maka dikenai sanksi," kata dia.


Karena melanggar tiga hal itu, pengelola kafe terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.


"Nanti hakim yang menentukan sanksinya yang tanggal 27 Oktober (2021) itu. Satpol di sini hanya selaku penyidik dan jaksa penuntut berdasarkan Perda," imbuhnya.


Rahmat menjelaskan, sidang tipiring ini memang pertama kali dilakukan meski sudah dua kali mendapat teguran sebelumnya.


"Iya karena yang ini banyak aduan di media medsos itu dan kami panggil. Pengelola pun mengakuinya jadi kami sidang tipiring," tutur dia.

Baca Juga:Gerebek Rumah Warga Malang, Polisi Temukan 7 Pucuk Senjata Api beserta Amunisi Lengkap


Rahmat menjelaskan, selama menunggu sidang tipiring itu, pengelola kafe berjanji tidak akan menggelar giat serupa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini