Lima Pj Kades Diperiksa KPK, Akankah Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Bertambah?

KPK memeriksa lima pejabat (Pj) kepala desa terkait kasus dugaan suap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 28 September 2021 | 15:23 WIB
Lima Pj Kades Diperiksa KPK, Akankah Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Bertambah?
ilustrasi. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka kasus suap bupati Probolinggo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraMalang.id - KPK memeriksa lima pejabat (Pj) kepala desa terkait kasus dugaan suap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Probolinggo, Senin (27/9/2021).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) sebagai perwakilan dari PTS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).

Kelima Pj kades yang diperiksa, yakni Pj. Kades Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Sri Sukarsih, Pj. Kades Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Hendrik Wiyoko, Pj. Kades Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Mohamad Yunus.

Kemudian, Pj. Kades Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Sutik Mediantoro, dan Pj. Kades Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Yono Wiyanto.

Baca Juga:Update Kasus Suap Bupati Probolinggo, Lima Pj Kades Diperiksa KPK

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.

Sementara itu, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Viral Tawuran di Probolinggo Gegara Saling Blayer, Warganet: Riil Beban Orang Tua

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada tanggal 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh pj. kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, sedangkan pengusulannya melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus terkait dengan usulan nama para pj. kades, yakni harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pj. kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi pj. kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak