Nyawa Istri di Malang Direnggut Suami Siri, Motifnya Merasa Tak Diberi Perhatian Lebih

Misteri pembunuhan wanita berinisial RDS (56) di Kota Malang, Jawa Timur tersingkap. Pelakunya adalah inisial SL (56) yang merupakan suami siri korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 28 September 2021 | 14:53 WIB
Nyawa Istri di Malang Direnggut Suami Siri, Motifnya Merasa Tak Diberi Perhatian Lebih
Pelaku pembunuhan saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


"Karena korban ini mau pindah rumah. Tapi tidak mengajak pelaku. Lah timing-nya itu pas puncaknya di situ saat mau pindahan," ujar Buher.


Buher melanjutkan, saat Jumat itu memang sangat tepat untuk membunuh karena rumah dalam keadaan sepi. SL menyiapkan secara rapi rencana pembunuhan.


"Ya waktu itu rumah memang dalam keadaan kosong dan disitulah pembunuhan terjadi," ujarnya.


Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo, menambahkan, polisi awalnya kesulitan menentukan kasus ini adalah pembunuhan.

Baca Juga:Kota Malang Bersiap Beri Izin Konser dan Resepsi Pernikahan


Pada hari ditemukannya, Sabtu (18/9/2021), polisi mengira bahwa RDS meninggal karena terjatuh dari kamar mandi. Hal ini diasumsikan karena saat ditemukan di kamar mandi, pintu terkunci dari dalam.


"Tapi ada kejanggalan memang ada bercak darah di dalam kamar mandi dan anak korban juga menemukan ada kejanggalan dan melaporkan ke kami," kata dia.


Setelah ada laporan polisi, Tinton langsung melakukan olah TKP. Tinton mengaku kesusahan memecahkan misteri mengapa pintunya bisa terkunci dari dalam kamar mandi.


"Ternyata ada pipa panjang begitu. Jadi setelah melakukan aksinya si pelaku ini naik kursi dan dengan pipa itu mengunci pintu dari dalam. Dan pelaku pun awalnya tidak mengaku akhirnya dengan temuan kami dia mengakuinya," tutur dia.


Atas pembunuhan itu, SL terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup karena membunuh istri sirihnya yang bekerja sebagai pembuat roti.

Baca Juga:Update Kasus Dugaan Pungli di Kota Malang, Para Penggali Kubur Diperiksa Polisi


"Karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini