SuaraMalang.id - Dua pelaku spesialis pembobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri) di Malang diringkus. Seorang diantaranya ditembak lantaran melawan polisi.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, kedua maling tersebut adalah AF alias Toyib (33) dan AP (29), mereka warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Tersangka AP ditangkap di Kabupaten Malang, sementara AF alias Toyib, sempat melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto, namun berhasil kita tangkap," katanya mengutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Sepak terjang para pelaku terbilang mulus, sebab diketahui ternyata mereka karyawan salah satu vendor ATM dari bank tertentu. Alhasil sangat paham seluk beluk mesin ATM dan kapan waktu yang tepat untuk beraksi.
Baca Juga:Bertambah Satu Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Malang yang Ditahan
Selama beraksi membobol ATM, Februari hingga Agustus 2021, total uang yang digasak mencapai Rp 498.400.000.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku AF adalah dengan mengambil uang di dalam cassette ATM bank. Cassette adalah tempat untuk menaruh uang tunai di dalam mesin ATM.
"Pelaku membuka mesin ATM dan selanjutnya mengambil uang di dalam cassette ATM," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan uang yang diambil pelaku tidak langsung dalam jumlah besar. Dalam tiap aksinya, pelaku mengambil uang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
Aksi pelaku sangat rapi karena telah mengetahui kapan jadwal pengisian uang di sejumlah mesin ATM di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang tersebut. Pencurian uang tersebut dilakukan sebelum petugas mengisi uang di ATM yang diincar.
Baca Juga:Partai Politik di Kota Malang Digerojok Bantuan Keuangan Rp 3 Miliar Lebih
Menurutnya, ada sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Malang Raya. Pelaku melakukan pencurian secara berulang-ulang di tempat tersebut, dan mengambil uang di dalam cassette ATM.
"Dalam satu cassette ATM, ada 2.500 lembar uang. Saat pengisian, selalu ada pengamanan. Namun, setelah pengisian tidak ada. Pelaku mengambil sebelum dilakukan pengisian, karena sudah mengetahui jadwalnya," kata Tinton.
Berdasarkan keterangan para pelaku, uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Pelaku menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan ke tempat hiburan.
Pelaku AF yang merupakan otak dari kejahatan pembobol ATM tersebut dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Sementara tersangka AP tidak melawan saat akan ditangkap.
Pelaku dikenakan pasal 363 Juncto 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)