Maling Dana Pendidikan, Tiga ASN Pemkab Jember Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Ketiga ASN itu merupakan terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2010.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 17 September 2021 | 07:40 WIB
Maling Dana Pendidikan, Tiga ASN Pemkab Jember Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Petugas Kejari Jember membawa ketiga ASN terpidana korupsi DAK pendidikan ke Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (16/9/2021). [ANTARA/HO-Kejari Jember]

SuaraMalang.id - Tiga orang ASN Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/9/2021). Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2010.

Para 'maling uang rakyat' itu pernah bertugas di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010, yakni Sudjarwono dan Malai Sondi (Staf Sub-Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan). Sedangkan Sugeng B. Resobowo (Sekretaris Kelurahan Jember Kidul).

Mereka menyerahkan diri ke kejaksaan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno mengutip dari Antara, Kamis.

Baca Juga:Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Berbahaya Gagal Beredar di Jember

Dijelaskannya, Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu. Sehingga akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut, pekan ini.

Namun, ketiga terpidana ternyata telah dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu, karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.

Baca Juga:Terekam CCTV, Pria Jember Ini Sudah Tiga Kali Embat Celana Dalam di Jemuran

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Ketiga ASN Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini