Tiga Tersangka Tragedi KMP Yunicee Ditahan, Ini Sederet Fakta yang Ditemukan

Kejaksaan telah menyerahkan penahanan ke Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 13 September 2021 | 15:19 WIB
Tiga Tersangka Tragedi KMP Yunicee Ditahan, Ini Sederet Fakta yang Ditemukan
Tragedi KMP Yunicee tenggelam. [Instagram/@kalipuro24jam]

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, terungkap beberapa fakta, bahwa KMP Yunicee kelebihan muatan saat insiden berlangsung. Terungkap 'kapal maut' itu berbobot total hampir 230 ton. Berat ini sudah melebihi enam kali dari batas ideal garis muat kapal yang hanya 35 ton.

"Ketiganya merupakan penanggungjawab atas kejadian tersebut. Untuk tersangka RMS, diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Karena tidak melakukan tugas dan fungsinya," jelasnya.

Diketahui, pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, tim SAR gabungan menghentikan pencarian belasan korban insiden tenggelamnya KMP Yunicee di selat Bali. Pencarian terpaksa dihentikan karena sudah melewati 7 hari dari SOP SAR sesuai amanat Undang-undang.

Bangkai kapal KMP Yunicee diketahui berada di kedalaman 72 meter sampai 78 meter di dasar laut. Dari lokasi tenggelam hanya berjarak sekitar 1,6 kilometer dari pelabuhan Gilimanuk Bali.

Baca Juga:Resmi! Pencarian Korban KMP Yunicee Tenggelam Dihentikan

Sejak pencarian dihentikan saat itu, masih ada 17 korban yang dinyatakan hilang atau tidak ketemu. Beberapa hari sebelum pencarian dihentikan, tim SAR gabungan telah menemukan dua korban dalam kondisi meninggal di perairan Cekik Bali dan Muncar Banyuwangi selatan.

Sehingga, insiden tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu, tercatat 51 orang korban selamat, 9 korban meninggal dan 17 korban hilang belum ditemukan hingga saat ini. Atas kecelakaan tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Banyuwangi.

REKOMENDASI

News

Terkini