SuaraMalang.id - Tiga tersangka kasus KPM Yunicee ditahan Kejaksaan Negari Banyuwangi. Ketiganya bakal diadali akibat tragedi KMP Yunicee tenggelam di Selat Bali, pada 29 Juni 2021.
Diketahui ketiga tersangka, yakni berinisial IS selaku nakhoda kapal, NW selaku kepala cabang KMP Yunicee dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
Kejaksaan telah menyerahkan penahanan ke Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi mengatakan, penahanan ketiga tersangka KMP Yunicee itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Baca Juga:Resmi! Pencarian Korban KMP Yunicee Tenggelam Dihentikan
"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiganya," katanya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Sebelumnya, Kejari Banyuwangi telah menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka perkara tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee, pada Jumat (10/9/2021) pekan lalu.
Pelimpahan BAP dilakukan penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.
"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi pada Jum'at kemarin. Pelimpahan merupakan arahan langsung dari Kejagung," ujar Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri, AKBP Nurhadi.
Dilimpahkannya berkas tersebut, masih kata Nurhadi, dikarenakan berkas sudah lengkap. Seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan.
Baca Juga:Daftar Komplet Korban KMP Yunicee, Meninggal Dapat Santunan Rp 50 Juta
”Semua sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk ketiga tersangka dan 40 saksi atas kejadian tersebut,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut dia, terungkap beberapa fakta, bahwa KMP Yunicee kelebihan muatan saat insiden berlangsung. Terungkap 'kapal maut' itu berbobot total hampir 230 ton. Berat ini sudah melebihi enam kali dari batas ideal garis muat kapal yang hanya 35 ton.
"Ketiganya merupakan penanggungjawab atas kejadian tersebut. Untuk tersangka RMS, diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Karena tidak melakukan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Diketahui, pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, tim SAR gabungan menghentikan pencarian belasan korban insiden tenggelamnya KMP Yunicee di selat Bali. Pencarian terpaksa dihentikan karena sudah melewati 7 hari dari SOP SAR sesuai amanat Undang-undang.
Bangkai kapal KMP Yunicee diketahui berada di kedalaman 72 meter sampai 78 meter di dasar laut. Dari lokasi tenggelam hanya berjarak sekitar 1,6 kilometer dari pelabuhan Gilimanuk Bali.
Sejak pencarian dihentikan saat itu, masih ada 17 korban yang dinyatakan hilang atau tidak ketemu. Beberapa hari sebelum pencarian dihentikan, tim SAR gabungan telah menemukan dua korban dalam kondisi meninggal di perairan Cekik Bali dan Muncar Banyuwangi selatan.
Sehingga, insiden tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu, tercatat 51 orang korban selamat, 9 korban meninggal dan 17 korban hilang belum ditemukan hingga saat ini. Atas kecelakaan tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Banyuwangi.