SuaraMalang.id - Gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bondowoso diundur 15 November. Hal itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/915/430.4.2/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengatakan, pengunduran jadwal tersebut merujuk instruksi pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan pelaksanaan penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.
"Sebagai optimalisasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta maka perlu menetapkan keputusan perubahan," jelasnya mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliati menambahkan, penundaan tahapan Pilkades serentak tersebut untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
Baca Juga:BPBD Bondowoso Tegaskan Honor Pemakaman Covid-19 Tidak untuk Pejabat
Menurutnya, SE Mendagri pada 9 Agustus itu mewajibkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditunda. Seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara.
"Tapi penundaan yang dilakukan tidak kemudian membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, hampir seluruh tahapan Pilkades serentak mengalami perubahan terkecuali pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepala desa.
"Jadwal yang baru sudah melalui perhitungan yang tepat," tegas
Haeriyah mengatakan, tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tes tulis, pengambilan nomor dan kampanye, panitia Pilkades Kabupaten telah membuat aturan tersendiri agar tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Dipulangkan, 211 Pekerja Migran Asal Bondowoso Pengangguran Terdampak Covid-19
Dia menuturkan, nanti pelaksanaan akan menggunakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak pada saat tes dan pengambilan nomor, maupun larangan melakukan kampanye secara tatap muka dalam skala besar.
"Untuk kampanye sudah diatur di Perbup. Kampanye diharuskan secara virtual atau menggunakan media. Misal menggunakan baliho, poster atau lewat siaran radio," ungkapnya.
Haeriyah mengajak masyarakat untuk taat selalu taat protokol kesehatan agar situasi pandemi Covid-19 terus membaik. Sebab, situasi Pandemi Covid-19 sangat menentukan aman dan tidaknya jalannya Pilkades Serentak.
"Semoga situasi makin baik. Syukur zona hijau sehingga Pilkades lebih tenang," pungkasnya.