SuaraMalang.id - Tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur belum diizinkan beroperasi meski status PPKM telah turun ke level 3.
Merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422/104/2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 dijelaskan, bahwa berbagai fasilitas umum termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
"Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara," demikian Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tersebut, mengutip dari Antara, Kamis (2/9/2021).
Terpisah, Direktur Utama Taman Rekreasi Selecta Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, bahwa para pelaku usaha sektor pariwisata di Kota Batu berharap level PPKM bisa segera turun ke level 2, agar sektor wisata kembali beroperasi.
Baca Juga:Protes PPKM, Wanita Ini Telanjang Dada di Kantor DPRD
"Kami berharap bisa segera turun ke Level 2, agar sektor wisata bisa dibuka kembali. Kami sudah siap," kata Sujud.
Sujud menjelaskan pihaknya siap untuk menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE) jika tempat wisata di Kota Batu diperbolehkan untuk beroperasi.
CHSE merupakan standar yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan) bagi para pelaku pariwisata yang ada di Indonesia.
"Kami bersyukur Kota Batu sudah masul level 3 PPKM, namun, ini masih belum cukup untuk operasional taman rekreasi, atau destinasi wisata," katanya.
Selain belum memperbolehkan kawasan wisata untuk beroperasi, dalam surat edaran itu, beberapa kegiatan masyarakat termasuk olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan juga belum diizinkan untuk dilakukan. Namun, ada beberapa pengecualian.
Baca Juga:Tak Bisa Menyanyi Akibat PPKM Level 4, Dewi dkk Protes ke DPRD DIY
Kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka, dan diikuti maksimal empat orang, dan tidak melibatkan kontak fisik, atau interaksi jarak dekat, diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Namun, kegiatan serupa yang dilakukan di ruang tertutup, masih belum diperbolehkan. Fasilitas olahraga ruang terbuka, diizinkan untuk beroperasi dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara itu, pada masa PPKM Level 3 di wilayah Kota Batu tersebut, sejumlah sektor telah diperbolehkan untuk beroperasi, seperti kegiatan pada pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan, dengan sejumlah ketentuan.
Pada pusat perbelanjaan, diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Para pegawai dan pengunjung, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk restoran, yang ada di pusat perbelanjaan, dapat menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dipergunakan untuk maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut, ada sebanyak 2.982 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.602 orang dilaporkan telah sembuh, 253 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Antara)