Rully juga menilai, Bupati Jember mengingkari Perpres 33 tahun 2020 dan SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, yang dibuatnya sendiri.
"SK tersebut mengatur honor pengarah hanya Rp1.500.000 per orang dalam sebulan. Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan anggota, berjenjang di bawah honor pengarah. Saya tidak menemukan honor perlubang kuburan di SK Bupati Jember," bebernya.
Rully meminta KPK serius menangani kasus tersebut, sebab dikhawatirkan menjadi yurisprudensi yang bisa saja ditiru kepala daerah lain.
"Jika dibiarkan, saya khawatir peraturan sesat lainnya lahir hanya untuk menguras uang negara," tuturnya.
Baca Juga:Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf
Disinggung tentang Bupati Jember dan pejabat lainnya telah mengembalikan uang honor yang diterima ke kas daerah, menurutnya hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum.
"Lagi-lagi saya khawatir, banyak pencuri ayam di luaran sana, tidak lagi takut ketahuan saat mencuri. Toh bisa bebas, asalkan mengembalikan ayam curiannya. Ini asumsi saya," pungkasnya.