SuaraMalang.id - Kota Malang bakal menerapkan aturan ganjil genap di beberapa jalan utama. Kebijakan ini sebagai ganti sistem penyekatan selama PPKM.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini lebih efektif untuk membatasi kegiatan masyarakat di jalanan berdasarkan Google Activity yang jadi acuan penilaian mobilitas masyarakat saat PPKM berlangsung.
"Saya melihat urgensinya anggota berada lagi di lapangan melakukan penyekatan ini kan rentan juga membawa atau menularkan ke orang lain. Jadi ganjil-genap ini bisa membatasi di wilayah tertentu," katanya ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (31/8/2021).
Ia menambahkan, peraturan ganjil genap ini belum ditentukan jalan mana saja yang akan diterapkan.
Baca Juga:Mulai Besok! Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta
"Kami akan lakukan rapat koordinasi dulu untuk menerapkan ini," tutur dia.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krishna akan segera melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim untuk membahas rencana penerapan kebijakan Ganji-Genap di Kota Malang.
"Karena kami butuh rekomendasi dari Dirlantas Polda Jatim karena harus dikeluarkan berupa Perwali. Kalau ada surat edaran saja anggota nanti capek," imbuhnya.
Pentingnya Perwali Kota Malang itu, lanjut Yoppy, bisa membantu anggota Satlantas agar lebih tegas saat menerapkan ganjil genap.
"Nanti kalau hanya surat edaran anggota malah capek lagi mengembalikan kendaraan. Kalau ada surat Perwali kita bisa lakukan penindakan," ujarnya.
Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Sistem Ganjil Genap Diberlakukan?
Sementara untuk titiknya, Yoppy mengatakan, kebijakan ganjil-genap itu akan diterapkan di sejumlah jalan protokol di Kota Malang. Dicontohkannya Jalan Soekarno-Hatta.
- 1
- 2