Terungkap Suami Bupati Probolinggo Pengatur Jual Beli Jabatan Kades, Tarifnya Rp 20 Juta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain mematok tarif, para calon pejabat kades ditarik upeti.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:50 WIB
Terungkap Suami Bupati Probolinggo Pengatur Jual Beli Jabatan Kades, Tarifnya Rp 20 Juta
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraMalang.id - Jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dipatok tarif Rp 20 juta. Praktik jual beli jabatan itu dikomandoi Hasan Aminuddin, suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain mematok tarif, para calon pejabat kades ditarik upeti.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," katanya saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, mengutip dari Antara, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.

Baca Juga:Kompak Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Tak Bisa Tidur Sekamar Saat Ditahan KPK

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata dia.

Menentukan pejabat kades tersebut, lanjut dia, ada persyaratan khusus. Usulan nama para pejabat harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari bupati. Para calon pejabat ini kemudian diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," kata Alex.

Ia mengatakan pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.

Baca Juga:Terungkap! Ini Peran Para Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Cs

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," ujar Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini