SuaraMalang.id - Polisi mendalami kasus penembakan seekor anjing yang viral di media sosial, belum lama ini.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Yudho Riambodo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
"Kami akan coba dalami kalau viral, kami coba akan kami dari internal melakukan penyeledikan semoga ada hasil yang baik," kata Tinton dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Seperti diberitakan, viral video CCTV merekam peristiwa keji seekor anjing ditembak oleh pria tak dikenal. Video berdurasi 1 menit 11 detik itu diduga terjadi di sebuah perumahan Bukit Dieng Kota Malang. Terlihat setelah ditembak anjing tersebut pun diseret.
Baca Juga:10 Ucapan Kontroversial Ustaz Yahya Waloni: Sengaja Tabrak Anjing, Murtad karena Mi Instan
Tinton juga menambahkan hingga kini dia belum menemukan laporan resmi dari pengunggah video atau pemilik anjing tersebut.
"Hingga saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut melakukan lidik di sana," kata dia.
Tinton juga menambahkan, kasus penembakan anjing itu pun bisa ditindak pidana.
Syaratnya adalah jika ditemukan penyalahgunaan senapan angin.
Senapan angin, menurut dia, seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak.
"Senapan angin tidak apa-apa buat latihan, tapi kalau buat nembak orang ya salah apalagi binatang. Karena binatang juga oleh negara ini juga dilindungi, kalau memang terbukti kita kenakan pasal 302," kata dia.
Baca Juga:Animals Hope Shelter Desak Polisi Usut Kasus Penembakan Anjing di Malang
Sementara itu, SuaraMalang.id juga sempat menghubungi salah satu pengunggah video CCTV, berinisial M. Namun M, hingga kini belum bisa memberikan klarifikasi atau memperkenankan wartawan untuk datang ke tempat kejadian perkara.
"Jangan dulu karena masih tidak diperkenankan," ujarnya.
Dia pun berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota.
"Nanti saja jika di sana kami akan lakukan klarifikasi juga," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander