Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Denny Siregar: Yesss! Makasih Polri

Ucapan terima kasih datang dari akun Twitter @Dennysiregar7 dengan mentautkan link berita tentang penangkapan Yahya Waloni.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:33 WIB
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Denny Siregar: Yesss! Makasih Polri
Tangkapan layar Ustaz Yahya Waloni. [Youtube/Kanal Info at]

SuaraMalang.id - Penceramah Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi, Kamis (26/8/2021). Sontak kabar tersebut disambut suka cita, terutama Denny Siregar.

Ditangkapnya Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi publik. Bahkan tagar Yahya Waloni Ditangkap bergema di media sosial.

Ucapan terima kasih datang dari akun Twitter @Dennysiregar7 dengan mentautkan link berita tentang penangkapan Yahya Waloni.

Yahya Waloni ditangkap, Denny Siregar : Yesss. [Foto:tangkapan layar Twitter]
Yahya Waloni ditangkap, Denny Siregar : Yesss. [Foto:tangkapan layar Twitter]

"Yessss ! Makasih @DivHumas_Polri @CCICPolri," cuitnya seperti dikutip SuaraMalang.id, Kamis.

Baca Juga:Beredar Foto saat Ditangkap, Ustadz Yahya Waloni Pilih Koorporatif

Unggahan itu juga mendapat komentar senada dari warganet.

"Alhamdulillah," tulis warganet.

"Gerombolan provokator penghina agama antri satu demi satu masuk bui.," sahut warganet lainnya.

"Terima kasih Pak Polisi, sudah mendengar aspirasi suara kaum minoritas. Semoga waloni dpt ganjaran setimpal dan bertobat !!!," ujar netizen lainnya.

Sementara, menyadur dari Anatra, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan Muhammad Yahya Waloni.

Baca Juga:Foto-foto Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Melambaikan Tangan

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

Mengenai apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini