Santuy Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kace: Semoga Bangsa Indonesia Nyadar

Sembari tersenyum, Muhammad Kace menyampaikan salam dan melambaikan tangannya setibanya di Bareskrim Polri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:32 WIB
Santuy Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kace: Semoga Bangsa Indonesia Nyadar
Muhammad Kace tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

"Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.

Tersangka M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Baca Juga:Muhammad Kece Ditangkap, Hidayat Nur Wahid : Layak Dapat Hukuman Berat

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini