SuaraMalang.id - Polisi telah memastikan, ER (23) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur meninggal murni karena gantung diri. Hal ini berdasarkan visum yang sudah dilakukan kepolisian.
Sedangkan motifnya, diindikasikan kuat akibat tertekan (depresi) pinjaman online alias pinjol.
“Kesimpulan ini diperkuat dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain. Seperti surat wasiat dan ponsel milik korban,” kata Kapolsek Balung, AKP Sunarto, Sabtu (21/8/2021).
Berdasar keterangan tetangga, lanjut dia, bahwa korban diduga tertekan oleh teror dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi juga berkesimpulan demikian berdasar surat wasiat yang ditemukan di lokasi kejadian dan diperkuat isi aplikasi percakapan pada ponsel korban. Dijelaskan pada surat wasiat itu, korban meminta maaf kepada ibunya karena memutuskan untuk bunuh diri.
Baca Juga:Diduga Depresi Tagihan Pinjol, Warga Jember Bunuh Diri
“Berpesan agar sepeda motor miliknya untuk dijual guna melunasi hutangnya kepada pinjol ilegal,” sambungnya.
Polisi juga berhasil membuka ponsel milik korban dan mendapati cukup sering diteror oleh pinjol ilegal. Namun, polisi tidak mengetahui berapa total jumlah hutang korban beserta bunganya.
“Yang pasti, di ponsel tersebut ter-instal beberapa aplikasi pinjol. Saya lupa jumlahnya, yang pasti lebih dari dua,” papar Sunarto.
Sehari-harinya, korban bekerja sebagai karyawan honorer bidang farmasi di RSUD Balung. Gadis itu hanya hidup berdua dengan sang ibu.
“Punya adik yang sedang kuliah di Malang. Karena itu di surat wasiat tersebut, korban berpesan agar adiknya harus tetap kuliah,” ujar Sunarto.
Baca Juga:Pilu! Gadis di Jember Bunuh Diri Diduga Depresi Pinjaman Online
Atas kejadian ini, polisi akan berusaha untuk mengedukasi masyarakat agar tidak lagi terjebak rayuan pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal kerap kali menempuh cara yang tidak manusiawi dalam menagih hutang.
- 1
- 2