Koruptor Pajak Gayus Tambunan Terima Remisi HUT ke-76 RI

remisi diberikan lantaran Gayus Tambunan dinilai berkepribadian baik selama menghuni Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:37 WIB
Koruptor Pajak Gayus Tambunan Terima Remisi HUT ke-76 RI
Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. [dok ist]

SuaraMalang.id - Masih ingat Gayus Tambunan? Terpidana kasus korupsi pajak itu rupanya menerima remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia.

Hal itu dibernarkan Kalapas Gunung Sindur Mujiarto. Bahwa koruptor pajak itu mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama setengah tahun.

Dijelaskannya, remisi diberikan lantaran Gayus dinilai berkepribadian baik selama menghuni Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Besarannya (resminya) enam bulan," katanya mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:406 Warga Binaan 2 Lapas di Sleman Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," sambungnya.

Pemberian remisi, lanjut Mujiarto, dilakukan pada tahun kesebelas Gayus mendekam di penjara. Diketahui tahun sebelumnya pada momentum yang sama, Gayus juga telah mendapatkan remisi.

 
"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," ujar Mujiarto.

Seperti yang diketahui, Gayus Tambunan dihukum atas kasus memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.

Berikut daftar catatan kriminal Gayus Tambunan:

Baca Juga:HUT ke-76 RI, 766 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.

3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.

4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

Namun karena dianggap berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan mendapatkan remisi di HUT ke-76 RI kali ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini