SuaraMalang.id - Pemberlakuan Pembatasan Kebiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksinya.
Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 34 Tahun 2021 sudah dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level 4 ,3 dan 2COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," demikian tulis Inmendagri itu.
Salah satu pon yang menarik dari Imendagri itu adalah pembatasan makan di retoran atau rumah makan ternyata kembali muncul. Dalam Imendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga:Viral! Bukannya Bayar, Orang Ini Malah Langsung Kabur Usai Isi Bensin di SPBU Sumberpucung
"Maksimal pengunjung makan di tempat yakni 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah."
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery alias take away dan tidak menerima makan di tempat.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Baca Juga:Saksi Kepahlawanan Serka Badjuri, Pasukan Hizbullah Usir Belanda dari Malang
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
- 1
- 2