SuaraMalang.id - Bupati Malang Sanusi menonaktifkan sementara Camat Pujon A Taufiq Juniarto. Ini dipicu kasus kerumunan warga di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang sempat viral tersebut.
Bupati Sanusi mengatakan, berapa lama durasi penonaktifan camat akan dievaluasi oleh tim internal.
"Hingga nanti tergantung dari tim penilaian kinerja (Lama penonaktifan Camat Pujon)," katanya mengutip dari TIMES Indonesia, Senin (16/8/2021).
"Pelanggaran PPKM itu harus ada sanksinya," imbuhnya.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, 8 Kabupaten/Kota Turun ke Level 3
Inspektur Kabupaten Malang Tridyah Maistuti menambahkan, hukuman kepada camat tersebut bukan pencopotan jabatan.
"Dari yang bersangkutan hanya dinonaktifkan, dengan surat perintah Bapak Bupati hingga evaluasi. Dia tidak dicopot jabatannya," ujarnya.
"Jabatan Camatnya tidak dicopot, hanya dinonaktifkan untuk kegiatan sehari-hari di sana," sambungnya.
Lantaran tidak dicopot, lanjut dia, maka posisi Camat Pujon hanya diisi pelaksana harian (Plh).
"Ini bedanya antara Plh dan Plt. Plh itu camatnya ada mungkin berhalangan. Sedangkan Plt itu posisi Camatnya kosong," tuturnya.
Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Luhut: Meneruskan Tren Penurunan
Menurutnya, saat ini tim penilaian sedangkan melakukan pemeriksaan serta evaluasi terkait penonaktifan jabatan Camat, terkait kerumunan di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon.
"Saat itu, yang bersangkutan ini memilih mengikuti kegiatan bersama Forkopimda. Padahal tahu ada kerumunan di Pujon yang saat itu diserahkan ke Sekcamnya," ungkapnya.
Harusnya yang bersangkutan kata dia, memiliki prioritas.
"Saat kegiatan keramaian Desa Ngabab itu tidak ada Babinsa maupun Bhabinkamtibmasnya," tuturnya.
Dijelaskannya lagi, Bupati Sanusi hanya memberi sanksi kepada Camat Pujon. Sedangkan Kades Ngabab sebagai penyelenggara keramaian (kerumunan) kasusnya diusut Polres Batu.