2.Menuntut Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam menyelesaikan pandemi covid-19.
3. Menuntut Menko Marves untuk membuat kajian secara komprehensif dalam menetapkan durasi PPKM Jawa-Bali, sehingga tidak membingungkan masyarakat yang terdampak dari PPKM yang ada.
4. Menuntut Menteri BUMN yang membawahi begitu banyak perusahaan plat merah untuk kongkrit membantu masyarakat yang terdampak PPKM dengan mengaktifkan program CSR dan lingkungan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:13.618 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi, Malang Paling Banyak