13.618 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi, Malang Paling Banyak

Dijelaskannya, bahwa Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:30 WIB
13.618 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi, Malang Paling Banyak
Ilustrasi narapidana dapat remisi. [Antara]

SuaraMalang.id - Sejumlah 13.618 narapidana di Jawa Timur diusulkan mendapat remisi umum, 2021 ini. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim mengklaim jumlah tersebut ada separuh lebih dari total napi di wilayahnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan bahwa jumlah tersebut lebih dari separuh dari total narapidana di Jatim sebanyak 21.742 orang.

Pengusulan itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.

"Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut bervariasi antara 1 bulan dan 6 bulan," katanya mengutip dari Antara, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:Selamat Ulang Tahun ke-34 Arema Malang

Dijelaskannya, bahwa Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang, kemudian Lapas Kelas I Surabaya dengan 1.367 orang, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan 699 orang.

"Paling banyak memang lapas karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan sehingga belum memenuhi syarat," katanya menjelaskan.

Ia melanjutkan, hampir 40 persen atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah napi yang terjerat perkara kriminal khusus. Sedangkan yang mendominasi adalah napi kasus narkotika sebanyak 5.263 orang.

Berikutnya 20 orang narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada tiga orang narapidana kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Usulan itu, kata dia, telah disampaikan kepada Ditjenpas karena semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga:Beredar Seruan Demo Menolak Kedatangan Menko Luhut ke Malang, Ini 5 Poin Tuntutannya

"Dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem secara otomatis akan mengusulkan jika narapidana memang memenuhi syarat mendapat remisi. Sebaliknya, jika tidak, otomatis ditolak.

Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan.

"Kami sangat terbuka dengan pengaduan. Jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan karena SK remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021.

"Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas Kelas I Surabaya," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini