Hore, Sekolah di Banyuwangi Boleh Gelar PTM Terbatas

Kabupaten Banyuwangi bersiap membuka kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pembalajaran tatap muka (PTM) masih akan dilakukan secara terbatas.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Hore, Sekolah di Banyuwangi Boleh Gelar PTM Terbatas
ilustrasi PTM di Banyuwangi. [Suara.com/R Augustino]

SuaraMalang.id - Kabupaten Banyuwangi bersiap membuka kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) masih akan dilakukan secara terbatas.

Keputusan tersebut merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021 isinya tentang kebijakan pembelajaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kabupaten Banyuwangi.

Diatur, bagi sekolah jenjang SD dan SMP bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedankan jenjang PAUD maksimal 33 persen saja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendik Kabupaten Banyuwangi, Suratno mengatakan kebijakan ini diambil pasca intruksi dari pemerintah pusat. Kemudian merujuk edaran satgas Covid-19 untuk pelaksanaan PPKM level 3.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelanggaran PPKM 3 Sekolah Swasta di Kota Bukittinggi Ditangani Satpol PP

"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno, mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskannya, bagi guru dan tenaga pendidik di sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib sudah vaksinasi. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana prasarana protokol kesehatan (Prokes), seperti mengatur jarak minimal 1,5 meter, fasilitas cuci tangan, hingga kelengkapan lainnya.

Sementara dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan menjalankan standar prosedur sesuai dengan ketentuan PTM di masa pandemi Covid-19.

"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah Covid-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas Covid-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Sementara, masih kata dia, satgas Covid-19 tingkat satuan pendidikan juga akan ikut serta mendampingi dan memberikan edukasi tentang prokes pencegahan Covid-19 kepada guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah. Supaya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Baca Juga:Nakes di Banyuwangi Sering Ditolak Warga yang Kontak Erat Pasien Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini