SuaraMalang.id - Insiden bongkar paksa peti jenazah Covid-19 membuat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari marah besar. Polisi diminta mengusut tuntas pemicu aksi melanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi bongkar peti jenazah pasien Covid19 di Desa Tigasan Wetan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, belum lama ini.
Bupati Tantri menyatakan, pemulasaraan jenazah Covid-19 telah berpedoman ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seharusnya, masyarakat tak perlu lagi mempertentangkan aturan tersebut.
"Sejak awal pandemi, Maret 2020 lalu hingga saat ini, saya berikan amanah pada rumah sakit. Harus sesuai dengan syariat agama, dipandu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Itu sudah clear, tim benar-benar melaksanakan syariat itu, tapi kenapa masih terjadi? Saya berhak marah atas hal ini," ujarnya mengutip TIMES Indonesia.
Baca Juga:Ibu Penjual Pecel Probolinggo Ini Sumbangkan Koin Celengan Umron Buat Penanganan Covid
Ia menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi yang melanggar aturan penanganan pandemi Covid-19. Sebab, kunci menangani pagebluk ini tidak lain adalah disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Selain 5M, satu lagi yang harus diterapkan masyarakat. Jadi 6M. Satunya itu ‘Manuto’," ujarnya.
Sementara itu, Kaporles Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus tersebut bakal diusut tuntas dan diproses berdasar hukum yang berlaku.
"Sangat kami sayangkan. Karenanya segera kami usut pihak-pihak yang melanggar undang-undang protokol kesehatan itu dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Arsya.
Sebelumnya, warga Tegasan Wetan, Leces, Kabupaten Probolinggo, nekat membongkar peti jenazah covid-19. Aksi tidak bertanggung jawab itu, kini masih diselidiki pihak berwajib. Lantaran sangat membahayakan keselamatan orang banyak. Hal itu pun memantik kemarahan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Baca Juga:Sudah Berulang Kali Warga Probolinggo Rebut Jenazah Covid-19