Larangan itu termaktub dalam Bupati Ngawi nomor 100/07.106/404.011/2021, tentang Imbauan Penyampaian Berita Duka di Lingkungan.
Dimana, surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Ngawi, untuk memerintahkan kepala desa menyampaikan hingga tingkat RT.
"Apabila ada warga masyarakat yang meninggal dunia di lingkungannya, mohon tidak diumumkan dengan menggunakan pengeras suara (di masjid, musala, dll) sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan," bunyi salah satu point surat
Kata Bupati, banyak warga merasakan cemas dan stres di tengah makin maraknya berita duka yang disiarkan tersebut. Apalagi dikhawatirkan siaran kematian didengar oleh masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga:Kronologi Rusuh Toa Masjid Kelapa Dua Serpong, Berakhir Damai
"Kecemasan, stres dan sebagainya itu lebih memperburuk, dengan alasan itu maka hal-hal yang bisa memicu terkait memperburuk dampak psikologi itu kami antisipasi," ujarnya soal pengumuman kematian di masjid.