SuaraMalang.id - Masjid dan musala di Kabupaten Magetan, Jawa Timur dilarang menyiarkan berita duka melalui pengeras suara atau toa. Supaya warga atau pasien isolasi mandiri (isoman) tidak khawatir berlebihan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Tujuannya agar warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan.
Imbauan itu merujuk surat pemberitahuan dari Pemkab Magetan nomor 451/1807/403.012/2021 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Hergunadi, pada 4 Agustus 2021. Berita duka dapat disampaikan secara gethok tular. Juga bisa melalui perangkat elektronik maupun media lainnya.
"Kita mengambil kebijakan itu atas masukan masyarakat. Sebenarnya hanya psikologis, dan itu hanya bentuk imbauan yang dikemas untuk menghindarkan seseorang turun imun akibat setres mendengar kabar duka. Sekarang kan ada teknologi, ya pakailah. Jadi, itu bukan larangan tapi imbauan," kata Bupati Magetan, Suprawoto melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdakab Magetan, Venly Tomi Nicholas mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:Kepala Dinas Kesehatan Magetan Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19
Meski demikian, lanjut dia, azan, lonceng gereja serta tanda masuk waktu ibadah lainnya tetap dikumandangkan atau dibunyikan.
Kemudian, untuk tempat ibadah diimbau tidak menggelar peribadatan secara berjamaah selama masa PPKM. Warga diminta ibadah di rumah saja.
Tidak hanya langkah itu, Pemkab Magetan juga terus mangajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan (prokes) guna mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19.