Alasan Ekonomi, Mama Muda Penjual Ayam Geprek Nyambi Bisnis Pil Koplo

Wanita berinisial IS (22) warga Desa Karangbong, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Sebab, mama muda penjual ayam geprek itu nyambi bisnis pil koplo jenis trihexiphenidly

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:37 WIB
Alasan Ekonomi, Mama Muda Penjual Ayam Geprek Nyambi Bisnis Pil Koplo
Ilustrasi pil -Alasan Ekonomi, Mama Muda Penjual Ayam Geprek Nyambi Bisnis Pil Koplo. [Steve Buissinne/Pixabay]

SuaraMalang.id - Wanita berinisial IS (22) warga Desa Karangbong, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Sebab, mama muda penjual ayam geprek itu nyambi bisnis pil koplo jenis trihexiphenidly.

Kepada polisi, IS mengaku bisnis haramnya itu telah ditekuni sejak sebulan lalu. Mirisnya, target penjualannya mayoritas remaja dan berstatus pelajar. Proses transaksinya dilakukan secara daring alias online.

"Jual belinya lewat WhatsApp Pak," ujarnya mengutip dari Jatimnet.com, Kamis (5/8/2021).

Selama menjalankan bisnisnya, lanjut dia, mampu menjual sebanyak dua boks pil trihexiphenidly atau sekitar 2.000 butir. Ia nekat menjual obat-obatan terlarang itu, lantaran himpitan ekonomi. Terutama setelah suaminya dipenjara atas kasus yang sama.

Baca Juga:Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen

"Sebelumnya saya jualan ayam geprek. Tapi karena enggak cukup, akhirnya jualan pil," ujarnya.

Selain IS, ada lima tersangka lainnya atas kasus yang sama yang diringkus polisi.

Dari penangkapan keenamnya didapatkan barang bukti sekitar 10.000 pil koplo dengan rincian pil trihexiphenidly 2.220 butir, dan pil dextromethropan 7.955 butir.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ada sekitar seribu anak muda yang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini.

"Jadi selama sebulan terakhir ini, kami memang perintahkan Satreskoba agar gencar melakukan penangkapan para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Tujuannya agar wilayah hukum Polres Probolinggo zero narkoba," katanya.

Baca Juga:Warga Probolinggo Keluhkan Harga Sewa Tabung Oksigen Tembus Rp 3 Juta

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini