Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen

Nestapa 550 guru tidak tetap (GTT) Kota probolinggo mengeluhkan gaji dipotong 50 persen

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:58 WIB
Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen
Ilustrasi guru -Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen. (Unsplash/JESHOOTS.COM)

SuaraMalang.id - Gaji guru tidak tetap (GTT) di Kota Probolinggo dipotong 50 persen. Total ada 550 GTT yang mengeluhkan gajinya dipotong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

"Ada sekitar 550 GTT di Kota Probolinggo yang mengeluh ke saya soal pemotongan gaji," ujar ketua PGRI Kota Probolinggo, Slamet Zainul Arifin mengutip dari suarajatimpost.com jaringan suara.com, Kamis (5/8/2021).

Zainul menyayangkan adanya pemotongan gaji GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Terlebih, gaji yang diterima GTT dan PTT sangat kecil, masih dipotong pula.

Dijelaskannya, bahwa GTT mendapat gaji sebesar Rp 1 juta sedangkan PTT Rp 800 ribu. Akibat pemotongan gaji, bahkan ada yang lebih dari 50 persen.

Baca Juga:Warga Probolinggo Keluhkan Harga Sewa Tabung Oksigen Tembus Rp 3 Juta

"Ada salah satu guru hanya mendapat gaji Rp 126 ribu satu bulan," tuturnya.

Diketahui, pemotongan gaji tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemkot Probolinggo nomor : 065/4932/425.022/2021 yang diterbitkan tanggal 30 Juli 2021 lalu.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mengenai keterlambatan para pegawai non ASN sebagaimana dicantumkan dalam poin 1 akan berdampak pada pemotongan berupa gaji atau penghasilan yang diterima dalam setiap bulannya. Merespon itu, PGRI mengadu kepada anggota DPRD.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Elyas Aditiawan mengatakan pihaknya akan mengawal permasalahan tersebut dan mencari solusinya.

"Nanti kami bahas, tentu ini menjadi perhatian juga apabila denda terlalu berat bagi mereka," ujarnya.

Baca Juga:Syarat Pencairan Bansos di Kabupaten Probolinggo Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Probolinggo membenarkan adanya peraturan tersebut. Bahwa surat edaran adalah sebagai bentuk penertiban kedisiplinan para pegawai non ASN di Kota Probolinggo.

"Ya itu mengacu pada Perwali no 51, apabila pegawai telat absen finger print maka berpengaruh pada gajinya," ujarnya singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak