Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen

Nestapa 550 guru tidak tetap (GTT) Kota probolinggo mengeluhkan gaji dipotong 50 persen

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:58 WIB
Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen
Ilustrasi guru -Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen. (Unsplash/JESHOOTS.COM)

SuaraMalang.id - Gaji guru tidak tetap (GTT) di Kota Probolinggo dipotong 50 persen. Total ada 550 GTT yang mengeluhkan gajinya dipotong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

"Ada sekitar 550 GTT di Kota Probolinggo yang mengeluh ke saya soal pemotongan gaji," ujar ketua PGRI Kota Probolinggo, Slamet Zainul Arifin mengutip dari suarajatimpost.com jaringan suara.com, Kamis (5/8/2021).

Zainul menyayangkan adanya pemotongan gaji GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Terlebih, gaji yang diterima GTT dan PTT sangat kecil, masih dipotong pula.

Dijelaskannya, bahwa GTT mendapat gaji sebesar Rp 1 juta sedangkan PTT Rp 800 ribu. Akibat pemotongan gaji, bahkan ada yang lebih dari 50 persen.

Baca Juga:Warga Probolinggo Keluhkan Harga Sewa Tabung Oksigen Tembus Rp 3 Juta

"Ada salah satu guru hanya mendapat gaji Rp 126 ribu satu bulan," tuturnya.

Diketahui, pemotongan gaji tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemkot Probolinggo nomor : 065/4932/425.022/2021 yang diterbitkan tanggal 30 Juli 2021 lalu.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mengenai keterlambatan para pegawai non ASN sebagaimana dicantumkan dalam poin 1 akan berdampak pada pemotongan berupa gaji atau penghasilan yang diterima dalam setiap bulannya. Merespon itu, PGRI mengadu kepada anggota DPRD.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Elyas Aditiawan mengatakan pihaknya akan mengawal permasalahan tersebut dan mencari solusinya.

"Nanti kami bahas, tentu ini menjadi perhatian juga apabila denda terlalu berat bagi mereka," ujarnya.

Baca Juga:Syarat Pencairan Bansos di Kabupaten Probolinggo Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Probolinggo membenarkan adanya peraturan tersebut. Bahwa surat edaran adalah sebagai bentuk penertiban kedisiplinan para pegawai non ASN di Kota Probolinggo.

"Ya itu mengacu pada Perwali no 51, apabila pegawai telat absen finger print maka berpengaruh pada gajinya," ujarnya singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini