SuaraMalang.id - Polisi menetapkan tiga orang tersangka perusak ambulans saat mengantar jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ketiganya merupakan warga Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.
Diketahui ketiga tersangka, yakni berinisial ME (30), ES (35) dan AR (26).
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, penetapan tersangka telah melalui tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.
Kronologisnya, ambulans yang mengantarkan jenazah warga setempat untuk dimakamkan secara protokol kesehatan karena terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu 24 Juli 2021 lalu.
Baca Juga:Kiai Pengasuh Pondok di Jember Didenda Rp 10 Juta Gegara Gelar Pernikahan Anak
Pemicunya hoaks atau informasi bohong yang menyatakan jika organ tubuh dari jenazah pasien bersangkutan telah diambil untuk dijual.
warga kemudian terpancing emosinya dan melakukan perusakan ambulans.
"Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," kata AKP Yogi.
"Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, juga sudah kami amankan," jelasnya.
Kekinian, ketiga tersangka tersebut sudah diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta
"Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun", pungkasnya.
- 1
- 2