Alhamdulillah, Insentif Nakes Kabupaten Banyuwangi Rp 13,8 Miliar Telah Dibayar

Insentif tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya cair. Total anggarannya Rp 13,8 miliar bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 30 Juli 2021 | 21:56 WIB
Alhamdulillah, Insentif Nakes Kabupaten Banyuwangi Rp 13,8 Miliar Telah Dibayar
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas secara simbolis menyerahkan insentif untuk tenaga kesehatan, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

SuaraMalang.id - Insentif tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya cair. Total anggarannya Rp 13,8 miliar bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi 2021.

Insentif nakes disalurkan untuk 906 orang tenaga kesehatan di daerah berjuluk Bumi Blambangan tersebut.

"Insentif tenaga kesehatan ini adalah anggaran daerah (APBD). Mohon maaf agak terlambat, karena memang prosedurnya terus menyesuaikan aturan dari pusat. Alhamdulillah hari ini insentif sudah bisa dicairkan," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dikutip dari Antara, Jumat (30/7/2021).

Insentif dari APBD kabupaten itu diberikan kepada tenaga kesehatan, yaknj dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya, seperti ahli teknologi laboratorium medik, nutrisionis, sanitarian, terapis gigi dan mulut (perawat gigi), apoteker, psikolog, dan lainnya.

Baca Juga:Bupati Banyuwangi Melarang Isolasi Mandiri Bagi Pasien COVID-19 Komorbid

Bupati Ipuk melanjutkan, insentif tersebut tidak sebanding dengan dedikasi dan pengorbanan para nakes dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan semua tidak akan bisa dinilai dengan uang. Insentif ini adalah dukungan dari pemerintah, insya-Allah kami terus berupaya memberikan terbaik yang pemkab mampu," tutur Ipuk.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dr. Widji Lestariono menjelaskan insentif itu diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja menangani pasien COVID-19, yakni di RSUD Blambangan, RSUD Genteng, Laboratorium Kesehatan Daerah (labkesda), dan 45 puskesmas.

Rinciannya, untuk dokter spesialis di RSUD mendapat insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat/bidan Rp 7,5 juta per bulan. Untuk nakes di puskesmas sebesar Rp 5 juta per bulan.

"Itu angka optimal yang didapat, insentif diberikan menyesuaikan kasus yang mereka tangani," katanya. (Antara)

Baca Juga:Heboh Rumah Warga Banyuwangi Dirusak Kelompok Misterius, Polisi Turun Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini