SuaraMalang.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus kematian Fajar Lutfi (23) warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga dianiaya oleh pelatih dan rekan pesilat di salah satu perguruan silat ternama daerah setempat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat pelaku penganiayaan itu masing-masing adalah ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16).
"Dua dari empat pelaku penganiayaan ini masih berstatus anak-anak atau di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan terlebih dulu, sampai putusan hukum kasus ini inkrah," katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:Tega! Oksigen Palsu Diduga Diisi Udara Kompressor Tambal Ban
Dijelaskannya, dua tersangka yang masih anak di bawah umur wajib lapor setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung selama proses hukum berlangsung.
Meski tak ditahan, kedua tersangka anak diwajibkan melakukan absen setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung, sampai proses peradilan.
"Karena pelakunya anak-anak, peradilannya lain dengan dewasa,” terang Retno.
Iptu Retno melanjutkan, kasus tersebut tidak dilakukan diversi lantaran ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Hal itu merujuk pasal 170 ayat 2 poin 3.
"Karena di sini ancamannya 12 tahun, tidak bisa didaftarkan diversi. Diversi itu bisa jika ancamannya di bawah tujuh tahun," katanya.
Baca Juga:Satlantas Tulungagung Berlakukan ETLE Mulai Hari Ini, Pelanggar Ditilang Otomatis
Awal pemeriksaan, kedua pelaku sempat menutupi kejadian. Pelaku anak ini sudah bergabung dengan perguruan silat tersebut sejak setahun lalu.
“Apa yang sebenarnya terjadi itu dia jelaskan, awalnya tidak begitu,” katanya.
Perlu diketahui, Fajar Lutfi meninggal pada Senin 26 Juli 2021. Korban menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat hingga berujung kematian korban di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu.
Dari hasil otopsi terhadap jasad korban, terdapat luka pada bagian ulu hati korban akibat pukulan benda tumpul. Serta bagian tubuh lainya alami memar.
(Antara)