Golok Warga Ponorogo Melayang Gegara Tersinggung Pesan WhatsApp

Kapolsek Sukorejo, Ponorogo, AKP Beny Hartono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di pos kamling desa setempat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 28 Juli 2021 | 14:48 WIB
Golok Warga Ponorogo Melayang Gegara Tersinggung Pesan WhatsApp
Ilustrasi penganiayaan -Tersinggung Pesan WhatsApp, Warga Ponorogo Tebas Kepala Tetangganya Pakai Golok. (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Kasdi (64), warga Desa Karanglo Lor, Ponorogo, Jawa Timur nekat menebas kepala Toni Rasmoko (39) memakai senjata tajam jenis golok. Pemicunya diduga tersinggung pesan WhatsApp.

Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di pos kamling desa setempat.

“Kejadian penganiayaan itu di poskampling Dusun Ngujung Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo,” katanya dikutip dari beritajatim.com -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).

Kronologisnya, lanjut dia, korban Toni Rasmoko alias Egroh (39) tergeletak berlumuran darah di pos kamling. Korban mengalami luka sabetan benda tajam pada bagian belakang kepalanya.

Baca Juga:Geger Video Dugaan Balita Disiksa Wanita di Batam, Ini Kata Polisi

“Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan dan adiknya melaporkan kejadian ini kepada kami,” katanya.

Polsek Sukorejo langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dan dalam singkat dapat menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Sebilah golok turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung atas tulisan korban lewat pesan whatsapp sebelum kejadian,” katanya.

Korban yang telah mendapatkan perawatan medis di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo. Terdapat luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang sekitar 25 sentimeter.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:Kasus Penyiksaan Anak Terjadi di Batam, Bocah Dipukuli dan Dijambak Teman Ibunya

“Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini