Golok Warga Ponorogo Melayang Gegara Tersinggung Pesan WhatsApp

Kapolsek Sukorejo, Ponorogo, AKP Beny Hartono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di pos kamling desa setempat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 28 Juli 2021 | 14:48 WIB
Golok Warga Ponorogo Melayang Gegara Tersinggung Pesan WhatsApp
Ilustrasi penganiayaan -Tersinggung Pesan WhatsApp, Warga Ponorogo Tebas Kepala Tetangganya Pakai Golok. (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Kasdi (64), warga Desa Karanglo Lor, Ponorogo, Jawa Timur nekat menebas kepala Toni Rasmoko (39) memakai senjata tajam jenis golok. Pemicunya diduga tersinggung pesan WhatsApp.

Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di pos kamling desa setempat.

“Kejadian penganiayaan itu di poskampling Dusun Ngujung Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo,” katanya dikutip dari beritajatim.com -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).

Kronologisnya, lanjut dia, korban Toni Rasmoko alias Egroh (39) tergeletak berlumuran darah di pos kamling. Korban mengalami luka sabetan benda tajam pada bagian belakang kepalanya.

Baca Juga:Geger Video Dugaan Balita Disiksa Wanita di Batam, Ini Kata Polisi

“Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan dan adiknya melaporkan kejadian ini kepada kami,” katanya.

Polsek Sukorejo langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dan dalam singkat dapat menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Sebilah golok turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung atas tulisan korban lewat pesan whatsapp sebelum kejadian,” katanya.

Korban yang telah mendapatkan perawatan medis di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo. Terdapat luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang sekitar 25 sentimeter.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:Kasus Penyiksaan Anak Terjadi di Batam, Bocah Dipukuli dan Dijambak Teman Ibunya

“Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak