"Dengan catatan masih ada tempat lain yang representatif. Artinya tidak boleh dipaksakan itu, kalau masih ada alternatif lain," ujarnya.
Adapun tempat isolasi terpusat di kecamatan hanya boleh digunakan untuk pasien dengan gejala ringan serta orang tanpa gejala (OTG).
"Sebagaimana standard operational procedure (SOP) yang berlaku. Sedangkan untuk gejala sedang atau berat tidak boleh dirawat ditempat itu," paparnya.
Selain terjadi penolakan lokasi penempatan untuk Isoman terpusat. Di Bondowoso juga sudah terjadi perebutan paksa jenazah pasien Covid-19 dan dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
Baca Juga:Viral Warga 'Menyerbu' Puskesmas di Bondowoso, Jenazah Pasien Covid-19 Diangkut Pikap